JAKARTA, SeeRightNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menelurkan putusan krusial yang menjadi sorotan para aktivis dan akademisi hukum di seluruh penjuru negeri. Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (2/3/2026), MK secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang kewajiban pemberitahuan dalam pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi.
Keputusan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran publik mengenai potensi pembungkaman kebebasan berpendapat. Namun, MK memiliki perspektif hukum yang berbeda dan menilai bahwa aturan tersebut sama sekali tidak mencederai hak konstitusional warga negara.
Gugatan Mahasiswa: Takut Demokrasi Terpasung
Gelombang uji materi ini diinisiasi oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Para pemohon di antaranya Tommy Juliandi, Ika Aniayati, hingga Attaubah memandang bahwa Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang sangat rentan.
Dalam dalilnya, para mahasiswa ini mengkhawatirkan bahwa setiap aksi massa seperti pawai atau unjuk rasa akan dengan mudah dicap sebagai kejahatan jika tidak melewati prosedur birokrasi pemberitahuan. Mereka menilai pasal ini berpotensi menjadi “alat pemukul” yang berlebihan (excessive restriction) terhadap ekspresi rakyat di muka umum.
BACA JUGA: ANAZ Sebut Agresi Udara ke Iran Pelanggaran Fatal Piagam PBB, Terorisme Negara di Depan Mata!
Amar Putusan: Permohonan Tidak Beralasan Hukum
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara nomor 271/PUU-XXIII/2025, menyatakan dengan tegas bahwa seluruh dalil pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di hadapan ruang sidang pleno yang dipenuhi oleh perwakilan hukum dan pemantau peradilan.
MK menegaskan bahwa tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam norma tersebut. Artinya, Pasal 256 tetap berlaku sah sebagai bagian dari hukum positif Indonesia yang akan diimplementasikan secara penuh.
Bedah Hukum: Mengapa Demo Tanpa Izin Tidak Langsung Dipidana?
Tim SeeRight News merangkum penjelasan mendalam dari Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, untuk menjernihkan kesalahpahaman publik. Ridwan menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP bukanlah instrumen untuk melarang orang berpendapat.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan MK:
-
Bukan Aturan Hak, Tapi Aturan Sanksi Ketertiban: Pasal ini tidak mengatur “boleh atau tidaknya” orang berpendapat, melainkan mengatur sanksi bagi mereka yang kegiatannya mengakibatkan kekacauan tanpa pemberitahuan.
-
Sifat Delik Material yang Kumulatif: Ini adalah bagian paling penting. Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena tidak memberi tahu polisi. Pidana baru bisa jatuh jika memenuhi syarat akumulatif: (Tanpa Pemberitahuan) + (Mengganggu Kepentingan Umum/Menimbulkan Keonaran).
-
Imunitas bagi yang Berizin: Jika koordinator aksi sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Polri, maka meskipun aksi tersebut menyebabkan kemacetan atau kegaduhan, mereka tidak dapat dijerat dengan Pasal 256 KUHP.
“Secara normatif, jika kegiatan penyampaian pendapat tidak diberitahukan namun tetap berlangsung damai dan tidak menimbulkan keonaran, maka pelaku tidak dapat diancam pidana,” tegas Ridwan Mansyur.
BACA JUGA: Teheran Berdarah: Benarkah Trump Menjual Nyawa Demi Rating Populeritas?
Memahami Kepentingan Umum dalam Kacamata MK
Mahkamah menekankan bahwa hak individu untuk berteriak di jalanan harus beradu dengan hak individu lain untuk menggunakan jalan raya atau merasa aman. Pasal 256 hadir sebagai titik tengah (titik keseimbangan).
Pemberitahuan kepada pihak berwenang (Polri) berfungsi agar negara dapat hadir untuk memberikan pengamanan, mengatur lalu lintas, dan memastikan bahwa hak demonstran terlindungi sekaligus hak masyarakat umum tidak terabaikan. Tanpa pemberitahuan, negara dianggap kehilangan kesempatan untuk memitigasi risiko terjadinya huru-hara.
Dampak bagi Aktivis dan Mahasiswa ke Depan
Bagi para penggerak massa, putusan MK ini memberikan kepastian hukum namun juga menuntut profesionalitas dalam berorganisasi. SeeRight News mencatat bahwa mekanisme “Pemberitahuan” kini menjadi perisai hukum yang mutlak bagi setiap penanggung jawab unjuk rasa.
Meski MK menolak gugatan tersebut, putusan ini sekaligus memberikan batasan bagi aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Polisi tidak boleh menangkap demonstran hanya karena alasan administratif (surat izin), selama aksi tersebut berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Catatan Redaksi SeeRight News
Putusan MK ini menegaskan bahwa kebebasan di Indonesia bukanlah kebebasan absolut tanpa batas. Ada tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap hak yang kita miliki. Dengan ditolaknya uji materi ini, maka supremasi hukum dalam KUHP baru tetap terjaga, namun mata publik harus tetap jeli mengawasi implementasinya di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat.
Bagaimana menurut Anda? Apakah kewajiban pemberitahuan ini adalah bentuk ketertiban atau justru hambatan bagi demokrasi?
[…] BACA JUGA: MK Ketok Palu: Pasal Demo Tanpa Izin di KUHP Baru Konstitusional, Ini Penjelasan Lengkapnya! […]